Bimtek PK APIP Elemen 1: Perencanaan Diklat dan Pengembangan Kompetensi
Pengembangan SDM APIP merupakan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan aktivitas pengawasan intern. Pemenuhan jam pelatihan minimal pengembangan SDM APIP berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020, sedangkan pemenuhan jam pelatihan minimal pendidikan profesional berkelanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021.
Bimtek PK APIP Elemen 1: Penghargaan terhadap Auditor dan Tim Berprestasi pada APIP Daerah
SDM APIP yang telah menunjukkan kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dapat diberikan penghargaan dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pemberian penghargaan terhadap individu dan tim dilakukan sesuai dengan kriteria/mekanisme yang telah ditetapkan yang disertai dengan kertas kerja penilaian.
Bimtek PK APIP Elemen 1: Penghitungan Kebutuhan SDM APIP
Kebijakan/Panduan rekrutmen adalah suatu kebijakan/panduan yang merangkum prinsip-prinsip utama mengenai penyelenggaraan proses perekrutan termasuk kualifikasi dan kriteria yang dibutuhkan dalam seleksi internal APIP. Kualifikasi/kriteria SDM APIP:
- Untuk Auditor mengacu pada Permenpan RB Nomor 220 Tahun 2008/kriteria lainnya yang releven
- Untuk P2UPD mengacu pada Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020/kriteria lainnya yang relevan