Site announcements

(Belum ada topik diskusi pada forum ini)



Kursus yang tersedia

Bimtek Penggunaan Aplikasi Forsa BUM Desa

Bimtek Penggunaan Aplikasi Forsa BUM Desa

Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.

Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa 2023 Menggunakan Aplikasi Excel Sederhana
Lukman MaulanaYudha PradanaLintang PuspandaluEfrydinata PutraTri Iriany Wahjuningsih

Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa 2023 Menggunakan Aplikasi Excel Sederhana

Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.

Suplemen Diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko (Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan)
Bentrastyadi BentrastyadiJuliaty DesiA. M. Firman DwiputraYudha PradanaAlan SetiyadiAdmin Siger LibraryNani Ulina KN

Suplemen Diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko (Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan)

Suplemen pelaksanaan diklat Audit Kinerja Berbasis Risiko yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan secara hybrid (tatap muka daring dan berbasis onlone course). Pelaksanaan tatap muka pada tanggal 18-22 November 2024.

Bimtek PK APIP Elemen 1: Perencanaan Diklat dan Pengembangan Kompetensi
Admin Siger Library

Bimtek PK APIP Elemen 1: Perencanaan Diklat dan Pengembangan Kompetensi

Pengembangan SDM APIP merupakan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan aktivitas pengawasan intern. Pemenuhan jam pelatihan minimal pengembangan SDM APIP berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020, sedangkan pemenuhan jam pelatihan minimal pendidikan profesional berkelanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021.

Bimtek PK APIP Elemen 1: Penghargaan terhadap Auditor dan Tim Berprestasi pada APIP Daerah
Admin Siger Library

Bimtek PK APIP Elemen 1: Penghargaan terhadap Auditor dan Tim Berprestasi pada APIP Daerah

SDM APIP yang telah menunjukkan kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dapat diberikan penghargaan dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pemberian penghargaan terhadap individu dan tim dilakukan sesuai dengan kriteria/mekanisme yang telah ditetapkan yang disertai dengan kertas kerja penilaian.

Bimtek PK APIP Elemen 1: Penghitungan Kebutuhan SDM APIP
Admin Siger Library

Bimtek PK APIP Elemen 1: Penghitungan Kebutuhan SDM APIP

Kebijakan/Panduan rekrutmen adalah suatu kebijakan/panduan yang merangkum prinsip-prinsip utama mengenai penyelenggaraan proses perekrutan termasuk kualifikasi dan kriteria yang dibutuhkan dalam seleksi internal APIP. Kualifikasi/kriteria SDM APIP:

  • Untuk Auditor mengacu pada Permenpan RB Nomor 220 Tahun 2008/kriteria lainnya yang releven
  • Untuk P2UPD mengacu pada Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020/kriteria lainnya yang relevan

Bimtek PK APIP Elemen 6: Audit Kinerja Berbasis Risiko (Kolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus)
Dandy Dwi Darmawan

Bimtek PK APIP Elemen 6: Audit Kinerja Berbasis Risiko (Kolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus)

APIP melaksanakan penilaian dan pelaporan atas efisiensi, efektivitas dan kehematan (dari operasi, aktivitas, atau program, atau berkaitan dengan tata kelola/manajemen risiko/ pengendalian (GRC) dan hasil yang dicapai.

Outcome:

  1. Peningkatan  proses  tata  kelola,  manajemen  risiko, dan  pengendalian  pada auditan;
  2. Berkontribusi  dalam  meningkatkan  atau memelihara efisiensi, efektivitas, dan kinerja instansi pemerintah;
  3. Berkurangnya tingkat risiko organisasi.

Bimbingan Teknis Pengembangan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor 2025

Bimbingan Teknis Pengembangan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor 2025

Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: 

  • a. identifikasi kebutuhan kompetensi; 
  • b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; 
  • c. pembelajaran; dan 
  • d. evaluasi. 

Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: 

  • a. perpindahan dari jabatan lain; 
  • b. pengangkatan promosi; 
  • c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan 
  • d. kenaikan jenjang jabatan.

Bimbingan Teknis Pengembangan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Bimbingan Teknis Pengembangan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: 

  • a. identifikasi kebutuhan kompetensi; 
  • b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; 
  • c. pembelajaran; dan 
  • d. evaluasi. 

Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: 

  • a. perpindahan dari jabatan lain; 
  • b. pengangkatan promosi; 
  • c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan 
  • d. kenaikan jenjang jabatan.

Sosialisasi Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN kepada Pemerintah Daerah 2025

Sosialisasi Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN kepada Pemerintah Daerah 2025

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi, baik di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Melalui Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.

Sosialisasi Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN kepada Pemerintah Daerah

Sosialisasi Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN kepada Pemerintah Daerah

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi, baik di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Melalui Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.

Sosialisasi Internal PERPRES 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Sosialisasi Internal PERPRES 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi, baik di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Melalui Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

Pilar penanganan kejadian korupsi melihat efektivitas pengelolaan risiko korupsi melalui 2 (dua) hal, yaitu sistem respons dan peristiwa korupsi. Efektivitas sistem respons  digambarkan oleh seberapa konsisten  langkah-langkah investigatif dilaksanakan atas setiap indikasi korupsi yang terdeteksi serta seberapa jauh pengenaan sanksi kepada pelaku, pemulihan kerugian, dan perbaikan sistem pengendalian dilakukan secara konsisten sebagai tindak lanjutnya.

Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Agustus 2025

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

Penerapan strategi pencegahan didefinisikan sebagai satu-kesatuan proses yang menyeluruh pada semua aspek penerapan strategi pencegahan korupsi yang berfokus pada:

  1. Efektivitas pencegahan dan deteksi dini yaitu menilai seberapa konsisten Asesmen risiko korupsi dilakukan dan program pembelajaran antikorupsi telah meningkatkan kepedulian pegawai dan stakeholders  dalam mencegah dan mendeteksi perilaku korupsi.
  2. Menilai seberapa jauh budaya organisasi antikorupsi terbentuk yang tercermin oleh terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.

Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Agustus 2025

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas, yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi. Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal anti korupsi, mulai dari pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan eksplisit sumber daya, baik keuangan, personel, maupun sarana dan prasarana.  Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang menampukkan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif.
Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Agustus 2025

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas, yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi. Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal anti korupsi, mulai dari pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan eksplisit sumber daya, baik keuangan, personel, maupun sarana dan prasarana.  Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang menampukkan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif.
Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

Penerapan strategi pencegahan didefinisikan sebagai satu-kesatuan proses yang menyeluruh pada semua aspek penerapan strategi pencegahan korupsi yang berfokus pada:

  1. Efektivitas pencegahan dan deteksi dini yaitu menilai seberapa konsisten Asesmen risiko korupsi dilakukan dan program pembelajaran antikorupsi telah meningkatkan kepedulian pegawai dan stakeholders  dalam mencegah dan mendeteksi perilaku korupsi.
  2. Menilai seberapa jauh budaya organisasi antikorupsi terbentuk yang tercermin oleh terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.

Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

Pilar penanganan kejadian korupsi melihat efektivitas pengelolaan risiko korupsi melalui 2 (dua) hal, yaitu sistem respons dan peristiwa korupsi. Efektivitas sistem respons  digambarkan oleh seberapa konsisten  langkah-langkah investigatif dilaksanakan atas setiap indikasi korupsi yang terdeteksi serta seberapa jauh pengenaan sanksi kepada pelaku, pemulihan kerugian, dan perbaikan sistem pengendalian dilakukan secara konsisten sebagai tindak lanjutnya.

Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Negara bagi SPPI di SATDIK IIE YONIF 9 MAR
Admin Siger Library

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Negara bagi SPPI di SATDIK IIE YONIF 9 MAR

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta diharapkan mampu memahami garis besar tata kelola keuangan negara yang baik sesuai proses pengelolaan keuangan APBN mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, mekanisme bantuan pemerintah, dan pelaporan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit Investigatif bagi APIP Daerah salin 1

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit Investigatif bagi APIP Daerah salin 1

Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, menganalisis serta mengevaluasi bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkap fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan / atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit PKKN dan PKA bagi APIP Daerah salin 1

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit PKKN dan PKA bagi APIP Daerah salin 1

Audit PKKN adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti melalui dan/atau bersama Penyidik, menganalisis serta mengevaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit PKKN dan PKA bagi APIP Daerah

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit PKKN dan PKA bagi APIP Daerah

Audit PKKN adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti melalui dan/atau bersama Penyidik, menganalisis serta mengevaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit Investigatif bagi APIP Daerah

Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit Investigatif bagi APIP Daerah

Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, menganalisis serta mengevaluasi bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkap fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan / atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.