Pilihan pendaftaran

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1
Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai
karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas,
yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi.
Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal anti korupsi, mulai dari
pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP
antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan
eksplisit sumber daya, baik keuangan, personel, maupun sarana dan prasarana.
Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman yang menampukkan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif.
Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Agustus 2025
Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Agustus 2025