Pilihan pendaftaran

Bimbingan Teknis Pengembangan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Bimbingan Teknis Pengembangan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: 

  • a. identifikasi kebutuhan kompetensi; 
  • b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; 
  • c. pembelajaran; dan 
  • d. evaluasi. 

Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: 

  • a. perpindahan dari jabatan lain; 
  • b. pengangkatan promosi; 
  • c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan 
  • d. kenaikan jenjang jabatan.

Pendaftaran mandiri (Siswa)
Self enrollment