Pilihan pendaftaran

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas, yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi. Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal anti korupsi, mulai dari pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan eksplisit sumber daya, baik keuangan, personel, maupun sarana dan prasarana.  Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang menampukkan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif.
Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025

Tamu tidak dapat mengakses kursus ini, sila masuk dengan akun Anda.