PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas, yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi. Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal anti korupsi, mulai dari pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan eksplisit sumber daya, baik keuangan, personel, maupun sarana dan prasarana.  Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang menampukkan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif.
Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Desember 2025

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

Penerapan strategi pencegahan didefinisikan sebagai satu-kesatuan proses yang menyeluruh pada semua aspek penerapan strategi pencegahan korupsi yang berfokus pada:

  1. Efektivitas pencegahan dan deteksi dini yaitu menilai seberapa konsisten Asesmen risiko korupsi dilakukan dan program pembelajaran antikorupsi telah meningkatkan kepedulian pegawai dan stakeholders  dalam mencegah dan mendeteksi perilaku korupsi.
  2. Menilai seberapa jauh budaya organisasi antikorupsi terbentuk yang tercermin oleh terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.

Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Desember 2025

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

PPM Digital Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

Pilar penanganan kejadian korupsi melihat efektivitas pengelolaan risiko korupsi melalui 2 (dua) hal, yaitu sistem respons dan peristiwa korupsi. Efektivitas sistem respons  digambarkan oleh seberapa konsisten  langkah-langkah investigatif dilaksanakan atas setiap indikasi korupsi yang terdeteksi serta seberapa jauh pengenaan sanksi kepada pelaku, pemulihan kerugian, dan perbaikan sistem pengendalian dilakukan secara konsisten sebagai tindak lanjutnya.

Periode Akses: 7 Juli 2025-31 Desember 2025

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 1

Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas, yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi. Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal anti korupsi, mulai dari pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan eksplisit sumber daya, baik keuangan, personel, maupun sarana dan prasarana.  Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang menampukkan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif.
Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 2

Penerapan strategi pencegahan didefinisikan sebagai satu-kesatuan proses yang menyeluruh pada semua aspek penerapan strategi pencegahan korupsi yang berfokus pada:

  1. Efektivitas pencegahan dan deteksi dini yaitu menilai seberapa konsisten Asesmen risiko korupsi dilakukan dan program pembelajaran antikorupsi telah meningkatkan kepedulian pegawai dan stakeholders  dalam mencegah dan mendeteksi perilaku korupsi.
  2. Menilai seberapa jauh budaya organisasi antikorupsi terbentuk yang tercermin oleh terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.

Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

Bimtek Penilaian Mandiri IEPK Bagian 3

Pilar penanganan kejadian korupsi melihat efektivitas pengelolaan risiko korupsi melalui 2 (dua) hal, yaitu sistem respons dan peristiwa korupsi. Efektivitas sistem respons  digambarkan oleh seberapa konsisten  langkah-langkah investigatif dilaksanakan atas setiap indikasi korupsi yang terdeteksi serta seberapa jauh pengenaan sanksi kepada pelaku, pemulihan kerugian, dan perbaikan sistem pengendalian dilakukan secara konsisten sebagai tindak lanjutnya.

Periode Akses: 30 Mei 2025-30 Juni 2025